Kadar Zakat Fitrah tahun 2022 di Kota Samarinda
Detail Pengumuman
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Samarinda nomor 400/202/HK-KS/III/2022 bahwa, kadar zakat fitrah di kota Samarinda untuk 1443H / 2022 yang wajar b ditunaikan adalah sebagai berikut :
1. Kadar beras adalah sebesar 2,5kg / jiwa
2. Kadar zakat fitrah berupa uang adalah sbb :
a. Kategori 1: Rp70.000/jiwa
b. Kategori 2 : Rp50.000/jiwa
c. Kategori 3 : Rp40.000/jiwa
d. Bagi yang mengkonsumsi beras dengan harga lebih /kurang dari diatas agar dapat menyesuaikan.
3. Kadar Fidyah berupa emas adalah 6,5 ons/hari
4. Kadar Fidyah berupa uang sebesar Rp7.000/hari
Komentar Publik