Data Cadangan untuk pengganti di Kec. Sungai Kunjang
Berikut Data Cadangan untuk pengganti di Kec. Sungai Kunjang
PBP Normal dapat digantikan ke orang lain yang membutuhkan
apabila PBP Normal tersebut :
* Meninggal dunia
* Pindah Domisili / Tempat Tinggal
* Dicatat lebih dari 1 kali (double data)
* Alamat nya tidak ditemukan
* ASN / TNI / Polri
Penggantian harus diketahui oleh Ketua RT / Ketua RW / Lurah /
Kepala Desa / Ketua Adat / sebutan petinggi lainnya dan bertanda
tangan di Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Komentar Publik