Tupoksi
Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan Pemerintah Kota Samarinda
Dasar Hukum
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 25 Tahun 2014 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kelurahan.
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 57 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kota Samarinda.
Tugas Pokok
Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang dilimpahkan oleh Pemerintah Kota melalui Kecamatan.
Fungsi
Lurah
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kelurahan.
Mengkoordinasikan pelayanan publik dan pembinaan lembaga kemasyarakatan.
Menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan kelurahan.
Sekretaris Kelurahan
Mengelola administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian.
Menyusun laporan kelurahan dan mengatur tata usaha.
Mengelola arsip dan surat-menyurat.
Seksi Pemerintahan Umum, Ketenteraman dan Ketertiban
Menangani administrasi kependudukan dan ketertiban umum.
Membina RT/RW serta koordinasi dengan aparat keamanan.
Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat
Mengelola kegiatan sosial, pemberdayaan keluarga, dan organisasi masyarakat.
Membina PKK, Karang Taruna, dan LPM.
Menyalurkan bantuan sosial dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup
Menangani kebersihan, pengelolaan sampah, dan pelestarian lingkungan.
Mengkoordinasikan kebersihan lingkungan dan ruang publik.
Melakukan edukasi lingkungan hidup.
Seksi Ekonomi dan Pembangunan
Mengurus pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pembangunan fisik lingkungan.
Fasilitasi UMKM dan perencanaan pembangunan kelurahan.
Monitoring kegiatan pembangunan.
Kelompok Jabatan Fungsional
Melaksanakan tugas sesuai keahlian tertentu (statistik, administrasi, sosial, atau teknis)